GenPI.co - Ketua DPP PPP periode 2021-2026 M. Thobahul Aftoni membantah isu yang menyebut pencabutan gugatan keabsahan Muktamar X PPP.
Aftoni mengatakan dirinya bersama sejumlah fungionaris partai, yakni Ketua DPW PP Banten Subadri Ushuludin dan Ketua DPC PPP Kota Tegal Syaiful Hakim, datang ke PN Jakarta Pusat.
Kedatangannya pada Kamis (12/2), untuk memenuhi panggilan hakim, guna mengikuti persidangan atas gugatan Muktamar PPP.
BACA JUGA: Perti Optimistis Mardiono Bisa Bawa PPP Masuk Senayan di Pemilu 2029
“Isu yang menyebut gugatan kami dicabut, tidak benar. Kami datang ke PN untuk memenuhi undangan pengadilan negeri,” katanya dikutip dari JPNN, Jumat (13/2).
Tony menyampaikan gugatan yang disampaikannya itu ada dua, yakni perdata ke PN Jakarta Pusat dan ke PTUN.
BACA JUGA: Jabatan Ketua Umum PPP Digugat, Muhamad Mardiono Disebut Deklarasi di Kamar Hotel
“Kami anggap Mardiono terpilih secara aklamasi itu tidak benar dan tidak sah menurut mekanisme Muktamar X,” ujarnya.
Dia mengungkapkan untuk gugatan kedua ke PTUN, terkait keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum, terkait SK perubahan pengurus DPP PPP 2025-2030.
BACA JUGA: Rommy PPP Harap Tak Ada Pemecatan Seusai Mardiono dan Agus Islah
“Langkah hukum ini, kami ambil secara sungguh-sungguh untuk menjunjung tinggi asas keadilan. Kalau ada yang menilai kami tidak serius, mereka sedang panik,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































