GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK.
Soedeson mengatakan sistem ketatanegaraan Indonesia menganut pemisahan kekuasaan, sehingga legislatif dan yudikatif punya tugas masing-masing.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan MKMK bertugas untuk mengawasi hakim, terutama dalam menjaga etika dan keluhurannya.
BACA JUGA: DPR Soal Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Anggapan Langgar Kode Etik Dibantah
Dia menjelaskan MKMK pun hanya bisa memperkarakan hakim yang diduga melanggar etika, saat menjalankan tugas sebagai pengadil.
Sementara itu, Adies Kadir baru dilantik menjadi hakim konstitusi usulan legislatif dan belum menangani gugatan di MK.
BACA JUGA: Hakim MK Adies Kadir Janji Tak Tangani Perkara Partai Golkar
“Setelah menjalani pelantikan dan ada dugaan pelanggaran dalam menangani gugatan, baru bisa diadili,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (13/2).
Soedeson menyampaikan pertimbangan Komisi III DPR memilih Adies menjadi hakim konstitusi, karena memenuhi persyaratan.
BACA JUGA: Latar Belakang Adies Kadir, Disebut Bukan Penentu Independensi di MK
Adies Kadir telah mempunyai gelar S3 hukum, dan mengantongio pengalaman panjang di DPR dalam mengurusi masalah hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News


















































