Langgar Izin Tinggal dan Lalu Lintas, Bintang Porno Inggris Dideportasi

3 hours ago 4
Langgar Izin Tinggal dan Lalu Lintas, Bintang Porno Inggris Dideportasi - GenPI.co
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Bonnie Blue menuju Inggris melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/12/2025). (Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai)

GenPI.co - Bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue dideportasi karena melanggar izin keimigrasian dan melanggar lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengataikan warga negara asing (WNA) Inggris ini melanggar keimigrasian.

“Kami telah mengambil tindakan tegas,” kata dia, Sabtu (13/12).

BACA JUGA:  5 WNA China Tewas Kecelakaan Minibus di Bali, Polda Koordinasi dengan Konsulat

Winarko menjelaskan wanita asal Inggris ini dideportasi bersama dengan 3 rekan pria lainnya, yakni berinisial LAJ dan INL asal Inggris dan JJT berasal dari Australia.

Bonnie Blue dideportasi ke Inggris dan terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada Sabtu pukul 00.30 WITA.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan WNA Pimpinan BUMN Tak Kebal Hukum Korupsi, Bisa Diusut

Sebelumnya, para WNA ini Menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12).

WNA JJT dan INL dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin keimigrasian.

BACA JUGA:  3 Jasad WNA Korban Helikopter Jatuh di Kalsel Teridentifikasi, Bisa Dipulangkan

Sedangkan TEB dan LAJ dikenai tuntutan berlapis, yakni melanggar izin keimigrasian dan pelanggaran hukum terkait lalu lintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |