MK Putuskan PSU Pilkada Tasikmalaya, KPU Jabar: Kami Diskusikan

4 hours ago 3
 Kami Diskusikan - GenPI.co
KPU Jawa Barat menyiapkan pemungutan suara ulang Pilkada Tasikmalaya, setelah MK mengabulkan gugatan pasangan Cecep-Asep. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - KPU Jawa Barat menyiapkan pemungutan suara ulang Pilkada Tasikmalaya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Cecep Nurul-Asep Sopari.

Gugatan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayub ke MK ini atas dasar masa jabatan petahana Ade Sugianto tak sesuai aturan.

Pasangan tersebut menilai Ade sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dalam dua periode, sehingga tak memenuhi syarat untuk maju lagi.

BACA JUGA:  Ogah Gelar PSU di TPS 13, KPU Kota Semarang: Tidak Memenuhi Kriteria

MK diketahui mengabulkan gugatan dengan menyatakan KPU Tasikmalaya harus menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

Pemungutan suara ulang tersebut harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

BACA JUGA:  KPU: 18 TPS di Jayapura Gelar PSU Karena KPPS Bagikan Surat Suara Sisa

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh putusan MK itu.

“(Pilkada) diulang tanpa Pak Ade. (Cawabupnya) kan masih, yang didiskualifikasi Pak Ade,” katanya dikutip dari JPNN.com, Senin (24/2).

BACA JUGA:  Masuk 4 Besar PSU DPD RI, Irman Gusman: Terima Kasih Rakyat Sumbar

MK menyebut masa jabatan Adi Sugianto dihitung sejak menjalankan tugas sebagai Bupati berdasar Radiogram Gubernur Jabar tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |