MK Batalkan Hasil Pilkada di 24 Daerah, KPU Siap Jalankan Pemungutan Suara Ulang

3 hours ago 4
MK Batalkan Hasil Pilkada di 24 Daerah, KPU Siap Jalankan Pemungutan Suara Ulang - GenPI.co
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

GenPI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Hal ini menyusul putusan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diputuskan MK pada Senin (24/2).

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Selasa (25/2).

BACA JUGA:  PSU di Pilkada Serang, Saleh: PAN Tak Khawatir dan yakin Menang Lagi

August menjelaskan KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya setelah putusan MK.

Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dan supervisi ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

BACA JUGA:  Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe Menangkan Istri, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," papar dia.

Sebagai informasi, MK memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada serentak 2024. 

BACA JUGA:  MK Putuskan PSU Pilkada Tasikmalaya, KPU Jabar: Kami Diskusikan

Putusan ini diumumkan MK dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |