
GenPI.co - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi penghentian sementara program siaran Xpose Uncensored di Trans7.
Hal ini sebagai imbas tayangan Trans7 terkait pesantren yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menggelar rapat pleno pada Selasa (14/10) malam.
BACA JUGA: KPI Nilai Tayangan Trans7 Soal Pesantren Langgar Nilai Luhur Penyiaran
"KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012," kata dia, dikutip Rabu (15/10).
Ubaidillah membeberkan dalam ketentuan di P3 menjelaskan lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan.
BACA JUGA: Tayangan Trans7 Lecehkan Pesantren dan Tokoh NU, PBNU Siapkan Langkah Hukum
Hal ini mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
Di sisi lain, dalam ketentuan SPS disebutkan program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
BACA JUGA: PBNU Dorong Perbaikan Sistemik Infrastruktur Pesantren Pascatragedi Al Khoziny
Selanjutnya secara khusus pada pasal 16 ayat 2 huruf (a) termaktub ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/pengajar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News