Kejagung Sebut Perkara Importasi Gula Tom Lembong Dilimpahkan

5 hours ago 4
Kejagung Sebut Perkara Importasi Gula Tom Lembong Dilimpahkan - GenPI.co
Kejagung menyatakan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag yang menjerat Tom Lembong dilimpahkan ke pengadilan tipikor. (Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

GenPI.co - Kejagung menyatakan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Pelimpahan berkas perkara Tom Lembong bersamaan dengan berkas tersangka lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan melimpahkan perkara itu ke pengadilan tipikor.

BACA JUGA:  Kejagung Limpahkan Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Segera Disidang

“JPU kejari Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan tidak pidana korupsi atas nama tersangka TTL dan CS,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/2).

Dia mengungkapkan terkait ada tidaknya pembebanan uang pengganti kerugian negara kepada Tom Lembong, nantinya bisa dilihat dari surat dakwaan.

BACA JUGA:  Kejagung Fokus Selesaikan Penyidikan Kasus Tom Lembong, 126 Saksi Telah Diperiksa

“Masih berproses. Misal, apakah JPU mendakwaan yang bersangkutan (Tom Lembong) menerima sesuatu, kan harus diverifikasi lagi,” ujarnya.

Harli menyampaikan jika memang dalam dakwaan menyebut memperoleh keuntungan, maka akan diwajibkan membayar uang pengganti.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Pejabat Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Tom Lembong

“Harus dilihat dulu surat dakwaannya. Ini nanti yang berproses sampai menjadi putusan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |