
GenPI.co - Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskodi, mengatakan kliennya sudah mengetahui kabar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Sadrakh Seskodi menjelaskan penyanyi dangdut itu mengetahui kabar dari media massa.
Dia menggaransi Lesti Kejora tetap menghormati laporan yang sudah dilayangkan Yonni Dores.
BACA JUGA: Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Terancam Penjara 4 Tahun
"Kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora karena merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia," kata pihak Lesti Kejora di media sosial, Sabtu (24/5).
Sadrakh Seskodi mengatakan sampai saat ini Lesti Kejora masih menunggu perkembangan proses hukum.
BACA JUGA: Lesti Kejora Dipolisikan Karena Cover Lagu Tanpa Izin Sejak 2018
Oleh karena itu, pihaknya tidak mau berbicara lebih jauh tentang kasus yang menjerat Lesti Kejora.
"Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yonni Dores," tambah Sadrakh Seskodi.
BACA JUGA: Resmi Mualaf, Ruben Onsu Berterima Kasih kepada Lesti Kejora
Sebelumnya, Yonni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News