
GenPI.co - Anggota Baleg DPR RI Reni Astuti membuka kemungkinan PPPK dialihkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Peluang tersebut terbuka melalui RUU terkait Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Reni mengatakan saat ini RUU ASN itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas di Komisi II.
BACA JUGA: DPR RI Desak Polisi Usut Kematian Terapis di Jaksel, Kasus Arya Daru Disinggung
Politikus PKS itu menyampaikan keinginannya supaya pembahasan RUU tersebut juga menjadi solusi nasib PPPK, terutama yang sudah lama mengabdi untuk negara.
“Silakan memberi saran ke Komisi II, apa memang PPPK seharusnya jadi PNS,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/10).
BACA JUGA: Energi untuk Rakyat, PLN dan DPRD Sumedang Sepakat Percepat Proyek Kelistrikan
Dia mengungkapkan PNS dan PPPK tidak sama dalam hal hak keuangan, karier, serta kesejahteraannya.
Padahal pengabdian yang dilakukan PPPK untuk bangsa dan negara di sejumlah instansi pemerintah tak diragukan lagi.
BACA JUGA: Dasco Ungkap Anggota DPR RI Kadang Harus Tombok saat Reses
Namun pengalihan status dari PPPK menjadi PNS ini pun perlu peninjauan dari aspek kemampuan fiskal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News