
GenPI.co - KPK menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Keduanya langsung dipakaikan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan ditahan KPK pada Rabu (19/2).
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Rabu.
BACA JUGA: Mbak Ita Disebut Sedang Dirawat di RS, KPK: Penyidik Akan Cek
Ibnu menjelaskan Mbak Ita dan AB yang merupakan suaminya diduga menerima uang dari tiga perkara.
Pertama, proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.
BACA JUGA: Mbak Ita Mangkir, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Ditahan KPK
Kedua, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023.
Ketiga, permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
BACA JUGA: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Mbak Ita pada Kasus Korupsi
Ibnu membeberkan di proyek pengadaan meja kursi, Mbak Ita dan AB diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News