
GenPI.co - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama (PA) dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Universitas Padjajaran (Unpad) pelaku kasus kekerasan seksual di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg. Arianti Anaya mengatakan pencabutan STR pelaku pemerkosaan ini sebagai bentuk komitmen KKI dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi.
BACA JUGA: Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan
Keputusan ini dikeluarkan setelah aparat hukum menetapkan status dokter PPDS FK Unpad tersebut sebagai tersangka.
"Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna," papar dia.
BACA JUGA: Keji! Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Jadi 3 Orang
Arianti mengungkapkan penonaktifan ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan.
Pencabutan STR dan SIP adalah sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
BACA JUGA: Posko Aduan Dibuka, Polda Jabar Ajak Korban Dokter PPDS FK Unpad Berani Lapor
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News