TB Hasanuddin: Letkol Teddy Harus Mundur dari Prajurit TNI

5 hours ago 2
 Letkol Teddy Harus Mundur dari Prajurit TNI - GenPI.co
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Letkol Teddy harus mundur dari militer, karena mengisi jabatan sipil sebagai Seskab. (Dok: YouTube Sekretariat Presiden)

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Letkol Teddy harus mundur dari militer, karena mengisi jabatan sipil sebagai Seskab.

TB Hasanuddin mengatakan posisi Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet tersebut melanggar Pasal 47 UU TNI No 34 tahun 2004.

“Sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Jelas ini tidak masuk pada Pasal 47 UU TNI,” katanya dikutip dari JPNN.com, Rabu (12/3).

BACA JUGA:  Kenaikan Pangkat Teddy Pakai Surat Perintah, TB Hasanuddin: di Luar Kebiasaan

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru pun menyebut prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Politikus PDIP itu mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy menjadi Seskab.

BACA JUGA:  Peneliti: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Bisa Berdampak Kecemburuan Pamen

“Saya saat itu menyarankan jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka ditempatkan di Sekretaris Militer,” ujarnya.

Dia mengungkapkan ada sejumlah jabatan di Sekretariat Militer. Di antaranya Kabiro Umum, Kabiro Tanda Pangkat, serta Kabiro Tanda Jasa dan Kehormatan.

BACA JUGA:  Sah! Seskab Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel

“Kalau mau, ditambah saja satu Kabiro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Jadi sesuai UU TNI Pasal 47,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |