GenPI.co - KPK menyebut penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terkait dengan kasus dugaan laporan pengadaan barang fiktif.
Risnandar Mahiwa sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan RM diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada pengadaan barang di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
BACA JUGA: OTT di Riau, Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK
“Terkait penggunaan uang bendahara. Jadi di sistem keuangan daerah ada istilah pengeluaran dulu. Kemudian itu dipertanggungjawabkan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/120.
Alex mengungkapkan RM diduga mencantumkan sejumlah item kebutuhan kantor dengan terlebih dahulu mengambil uang cash.
BACA JUGA: Terkait Wewenang Usut Korupsi di Militer, KPK: Supaya Lebih Tuntas
Selanjutnya, RM membuat laporan pengeluaran fiktif. Sedangkan untuk uangnya, tidak digunakan membeli kebutuhan barang yang ada di item belanja.
“Salah satu modusnya, ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi, dan dengan bukti laporan fiktif. Ini konyol,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Korporasi pada Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub
Menurut dia, modus pembuatan laporan fiktif itu sudah lama terjadi di sejumlah daerah. Dia pun heran, saat ini masih ada yang memakainya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News