GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011—2015 Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada KPK.
Abraham Samad dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang Banten.
"Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut," kata Abraham Samad, Jumat (31/1).
BACA JUGA: Terungkap! Menteri ATR Spill 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Bekasi
Mantan Ketua KPK ini menyebut proyek pagar laut dan penerbitan SHGB ini masuk ranah hukum KPK karena menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK," tegas dia.
BACA JUGA: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten
Samad juga turut melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
"Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional," ungkap dia.
BACA JUGA: TNI AL: Pagar Laut di Tangerang Masih Tersisa 11,46 Kilometer
Di sisi lain, pihaknya juga melampirkan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti kepada jajaran pimpinan KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News