
GenPI.co - KPK menduga kuota petugas haji pada 2024 disalahgunakan dalam kasus korupsi kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan hal ini saat memeriksa 5 orang saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata dia, Kamis (2/10).
BACA JUGA: Waktu Tunggu Jemaah Haji Akan Disetarakan, Didukung Penuh Fraksi Golkar
Kelima saksi yang diperiksa, yakni Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, dan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Selain itu, Amaluddin Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Luthfi Abdul Jabbar.
BACA JUGA: Travel Haji di Jabar Jateng dan Sulsel Paling Banyak Dapat Kuota Haji Khusus
Budi membeberkan KPK juga tengah mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus.
“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) melalui user (pengguna) yang dipegang oleh asosiasi,” papar dia.
BACA JUGA: KPK Periksa Travel Haji di Jakarta hingga Daerah
Di sisi lain, KPK juga mendalami pembayaran kuota haji khusus tambahan saat memeriksa saksi-saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News