
GenPI.co - Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan puluhan tersangka ini terdiri dari penerima dan pemberi suap.
“Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” kata dia, Kamis (2/10).
BACA JUGA: Di Hadapan KPK, Khofifah Jelaskan Skema Dana Hibah Pokmas Jatim
Asep menjelaskan 17 tersangka di antaranya adalah pihak pemberi suap. Mereka adalah MHD anggota DPRD Jatim 2019-2024, FA Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024, JJ Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024, AH, AA, dan AM pihak swasta dari Sampang.
Selain itu, ada MM swasta di Probolinggo sekaligus anggota DPRD Jatim 2024-2029, AR dan WK pihak swasta dari Tulungagung, SUK mantan Kepala Desa dari Tulungagung, RWR dan MS pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
BACA JUGA: Besok Khofifah Diperiksa, KPK: Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah Jatim
Selanjutnya, MF dan AY pihak swasta dari Pasuruan, AJ swasta dari Kabupaten Sumenep, HAS swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus anggota DPRD Jatim 2024-2029, dan JPP swasta dari Kabupaten Blitar.
Pengembangan perkara ini terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.
BACA JUGA: KPK Sita 4 Aset Kasus Korupsi Hibah Pemprov Jatim, Ada Tanah hingga Apartemen
Dari 21 tersangka tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News