
GenPI.co - Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapannya sebagai tersangka sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (2/10).
BACA JUGA: Kemensos Ground Cek 12 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran, Ada yang Judi Online
Budi menjelaskan hal ini Sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan praperadilan tersangka lain.
Tersangka ini adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.
BACA JUGA: Kemensos Sisir Data, ASN TNI Polri dan Pejabat Negara Tak Berhak Terima Bansos
"Artinya, dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," papar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus suap bansos untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kemensos.
BACA JUGA: Rudy Tanoe Jadi Tersangka Kasus Bansos Kemensos, KPK: Sesuai Aturan Hukum
Setelah itu KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News