
GenPI.co - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disebut menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp30,3 miliar.
Hal ini dibeberkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di PN Tipikor Bengkulu, Senin (21/4).
JPU KPK Ade Azhari mengatakan dana gratifikasi ini digunakan Rohidin untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
BACA JUGA: PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Gubernur Helmi Hasan: Pemkab Harus Netral
"Untuk penerimaan gratifikasi itu sebanyak Rp30,3 miliar, ada uang dolar Singapura dan Amerika,” kata dia, dikutip Selasa (22/4).
Ade menjelaskan hal ini seperti dalam surat dakwaan ada beberapa pihak yang memberikan dana kepada terdakwa Rohidin.
BACA JUGA: Direksi Bank Bengkulu Mundur di Tengah Kasus Korupsi
“Semuanya untuk kepentingan pemenangan pilkada terdakwa Rohidin," imbuh dia.
Ade membeberkan gratifikasi ini berasal dari sejumlah pihak seperti pengusaha, kepala daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga keluarga pegawai Bank Bengkulu.
BACA JUGA: KPK: Eks Gubernur Bengkulu Diduga Palak Kepala Sekolah untuk Maju Pilkada 2024
Menurut dia, uang ini diterima mantan Gubernur Bengkulu tersebut melalui ajudannya, Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News