Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Inkonstitusional Jika Tanpa Pelanggaran

15 hours ago 6
Pemakzulan Wapres Gibran Hanya Inkonstitusional Jika Tanpa Pelanggaran - GenPI.co
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens merespons usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden)

GenPI.co - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens merespons usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Boni mengatakan jika langkah itu dilakukan, maka inkonstitusional. Sebab hanya didasari kebencian, sehingga berlaku tak adil.

“Itu (pemakzulan), inkonstitusional. Seharusnya Pemilu 2024 yang diboikot kalau dari awal bermasalah. Bukan hasilnya,” katanya dikutip dari JPNN.com, Sabtu (14/6).

BACA JUGA:  Gibran Sebut Lapor Mas Wapres Bagian Asta Cita, Minta Terus Disempurnakan

Dia mengungkapkan alasan kedua yakni presiden serta wapres merupakan dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia.

Maka dari itu, salah satunya tidak bisa dicopot kecuali jika memang melanggar Pasal 7A UUD 1945.

BACA JUGA:  Surat Usul Pemakzulan Wapres Gibran Sudah di Meja Ketua MPR, Tapi Proses Masih Panjang

“Jika pemakzulan tanpa pelanggaran berkekuatan hukum tetap, itu menjadi preseden buruk perkembangan politik,” tuturnya.

Menurutnya, tanpa ada dasar putusan hukum tetap yang diikuti dengan sanksi, sama artinya tidak adanya hukum.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Disebut Follow Akun Judi Online, Logis Dimakzulkan

“Nantinya hanya akan mengakibatkan dasar tidak suka, benci, sentimen, bisa dijadikan untuk delik hukum,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |