4 Pulau Aceh Ditetapkan Masuk Sumut, Tito Karnavian Didesak Cabut SK

15 hours ago 5
4 Pulau Aceh Ditetapkan Masuk Sumut, Tito Karnavian Didesak Cabut SK - GenPI.co
Anggota DPR RI Muslim Ayub mendesak Mendagri Tito Karnavian mencabut SK penetapan empat pulau Aceh menjadi bagian Sumut. (Foto: Dok. DPR)

GenPI.co - Anggota DPR RI Muslim Ayub mendesak Mendagri Tito Karnavian mencabut SK penetapan empat pulau Aceh menjadi bagian Sumatera Utara.

“Saya desak Mendagri supaya mencabut SK itu,” kata legislator Dapil Aceh tersebut, dikutip dari JPNN, Sabtu (13/6).

Politikus Partai NasDem itu menilai SK yang dikeluarkan Kemendagri tersebut bisa memunculkan gejolak. Oleh karena itu, pemerintah supaya mencabutnya.

BACA JUGA:  4 Pulau Jadi Sengketa dengan Aceh, Isu Hadiah Dibantah Bobby Nasution

“Jangan membuat masalah baru di Aceh. Jika SK itu tidak segera dicabut, akan terjadi konflik,” tuturnya.

Kemendagri diketahui mengelurkan SK terkait status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang atau Besar.

BACA JUGA:  Legislator Usul Hadirkan Ahli Independen untuk Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh vs Sumut

Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh itu kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Legislator Komisi XIII DPR RI itu menyarankan supaya pemerintah tidak merecoki Aceh yang telah banyak kontribusi untuk Indonesia.

BACA JUGA:  Ada Bukti Kepemilikan, Tito Karnavian Didesak Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

“Jangan lah Aceh diganggu. Aceh telah banyak berkontribusi kepada Indonesia,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |