
GenPI.co - KPU RI menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa Pilkada Puncak Jaya yang diajukan kembali salah satu paslon.
Jika permohonan itu tidak diterima pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU RI akan memerintahkan KPU Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tahapan selanjutnya yang dimaksud yakni penetapan pasangan calon terpilih.
BACA JUGA: Bentrokan Terkait PSU Pilkada Puncak Jaya, DPR RI: Konflik Politis
“Kami minta seluruh pihak menghormati proses hukum dan putusan MK,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/4).
KPU RI juga menginstruksikan kepada KPU Puncak Jaya untuk berkomunikasi dengan seluruh phak untuk mencegah potensi konflik.
BACA JUGA: Warga Mengungsi Akibat Kerusuhan Kelompok Pendukung Cabup di Puncak Jaya
“Pelaksanaan Pilkada Puncak Jaya dilakukan KPU setempat. Kami sudah minta mereka koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan KPU masih menunggu adanya kepastian apakah gugatan terbaru terhadap hasil rekapitulasi ulang akan diterima MK atau tidak.
BACA JUGA: Kerusuhan Pendukung Bupati di Puncak Jaya, Polda Papua: 1 Orang Tewas
“Kami tegaskan KPU Puncak Jaya sampai saat ini masih menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News