KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan Nikel Raja Ampat, Diduga Cemari Laut & Langgar Izin

2 hours ago 3
KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan Nikel Raja Ampat, Diduga Cemari Laut & Langgar Izin - GenPI.co
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. (8/6/2025). (Foto: ANTARA/Mecca Yumna)

GenPI.co - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menteri LH juga merujuk pada 2 putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait larangan kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

BACA JUGA:  Kementerian ESDM Sebut Lahan Tambang Nikel di Pulau Gag Tak Luas dan Tak Bermasalah

Pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap 2 perusahaan nikel, yakni PT ASP dan PT MRP/

Aktivitas kedua perusahaan tambang ini merusak lingkungan di wilayah pulau kecil di Raja Ampat.

BACA JUGA:  Minta Evaluasi Izin Tambang Nikel Raja Ampat, DPR: Demi Kelestarian Lingkungan

Hanif menyebut KLH menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Misalnya, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran. Perusahaan ini disegel dan tengah diproses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Tambang Nikel Raja Ampat Langgar UU, Tak Ada Izin Lingkungan dan Serobot Pulau Kecil

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," kata Hanif, dikutip Senin (9/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |