
GenPI.co - Satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat PT ASP terancam pidana karena melakukan pencemaran akibat settling pond yang jebol di kawasan suaka alam ini.
"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dikutip Senin (9/6).
Hanif menjelaskan dari hasil pengawasan, KLH memasang papan pengawasan atau segel di tambang nikel PT ASP.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Sebut Lahan Tambang Nikel di Pulau Gag Tak Luas dan Tak Bermasalah
Pihaknya juga memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran dan Pulau Waigeo, lokasi tambang nikel PT ASP.
Menurut dia, pulau itu termasuk kategori pulau kecil dan Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).
BACA JUGA: Minta Evaluasi Izin Tambang Nikel Raja Ampat, DPR: Demi Kelestarian Lingkungan
Hanif membeberkan tambang nikel PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 ha.
Sedangkan tambang nikel di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 ha.
BACA JUGA: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Fadli Zon: Jangan Sampai Rusak!
Di sisi lain, KLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News