
GenPI.co - Sebanyak 26 unit kendaraan disita KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan salah satu dari 26 unit kendaraan yang disita adalah Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
"KPK menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," kata dia, Jumat (25/4).
BACA JUGA: KPK Terus Periksa Internal BJB soal Dugaan Korupsi Iklan Rp222 M
Tessa menjelaskan kendaraan yang disita, yakni 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Toyota Avanza, dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
"Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," papar dia.
BACA JUGA: KPK: Kasus Dugaan Korupsi di BJB Terkait Proyek Iklan
Seperti diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan korupsi di BJB.
Para tersangka ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
BACA JUGA: Akselerasi Sektor UMKM, bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025
Tersangka lainnya adalah pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News