
GenPI.co - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar segera disidang terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan kasus ini menjadi atensi banyak pihak.
Maka dari itu, proses persidangan pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur ini akan dipercepat.
BACA JUGA: Kejati NTT Sebut Berkas Asusila Mantan Kapolres Ngada Sudah Lengkap
"Semoga minggu ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT," kata dia, Selasa (10/6).
Fani adalah mahasiswa sekaligus tersangka dalam kasus yang sama karena menjadi pemasok anak-anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada tersebut.
BACA JUGA: Habiburokhman Gusar Kasus eks Kapolres Ngada Belum Kelar, Tim Ahli Bakal Dikirim
Saat ini mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya dan berkas perkara selama kurang lebih 1 jam.
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025," papar Ikhwan .
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Dipecat, Terbukti Lecehkan Anak dan Pakai Narkoba
Sebelumnya, Fajar menjalani masa penahanan rutan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News