
GenPI.co - Polda Jawa Barat meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengevaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius terkait kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien oleh dokter PPDS Unpad Bandung dokter Priguna Anugerah Pratama.
Dokter residen anestesi Unpad ini menggunakan obat bius yang dari rumah sakit tempatnya bertugas (RSHS) untuk membuat korban tidak sadarkan diri.
“Iya (harus dievaluasi),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, dikutip Selasa (10/6).
BACA JUGA: Berkas Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sidang Menyusul
Surawan menyebut obat bius ini diambil dari RS Hasan Sadikin Bandung.
“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” ungkap dia.
BACA JUGA: Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan
Di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka dr PAP memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.
“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” papar dia.
BACA JUGA: Keji! Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Jadi 3 Orang
Meskipun begitu, Surawan menegaskan kondisi ini tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini yang melibatkan dokter PPDS Unpad tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News