
GenPI.co - Sebanyak 2 tersangka ditahan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua tersangka adalah Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP).
“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep, Jumat (11/4).
BACA JUGA: KPK Pastikan Ridwan Kamil Bakal Diperiksa dalam Kasus Korupsi BJB
Asep menjelaskan kasus ini berawal dari pengesahan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016 silam.
Dalam RKAP ini, sebenarnya tidak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
BACA JUGA: KPK Panggil Febri Diansyah sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Selanjutnya, tersangka DP memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk memaparkan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas pada Agustus 2017.
Setelah itu ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) soal kerja sama pengelolaan gas.
BACA JUGA: Masih Ada Pejabat Belum Lapor LHKPN, Ahmad Sahroni: KPK Harus punya Sanksi
Selepas itu perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama pada 2 November 2017.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News