Keluarkan SE Bali Bersih, Wayan Koster: Jika Melanggar, Pencairan Insentif Ditunda

2 days ago 15
 Jika Melanggar, Pencairan Insentif Ditunda - GenPI.co
Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan sanksi bagi yang melanggar gerakan Bali bersih dalam mengelola sampah. (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

GenPI.co - Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan sanksi bagi yang melanggar gerakan Bali bersih dalam mengelola sampah. Salah satunya yakni penundaan pencairan insentif kades.

Wayan Koster diketahui mengeluarkan surat edaran mengenai gerakan Bali bersih sampah, yang salah satu isinya meminta desa mengelola sampah berbasis sumber.

Politikus PDIP itu mengatakan dalam surat edaran itu pun memuat sejumlah sanksi jika melanggar. Di antaranya penundaan bantuan keuangan.

BACA JUGA:  Tak Ikut Retret Gelombang Pertama, Wayan Koster: Bukan Kami Melawan

“Jika melanggar, sanksi penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/4).

Sanksi lainnya yakni penundaan pencairan bantuan keuangan kepala desa adat, dan tidak memperoleh bantuan atau fasilitas program dengan sifat khusus.

BACA JUGA:  KPU Bali: Syarat Administrasi Wayan Koster dan Made Muliawan Arya Lengkap

Koster melalui surat edaran itu memberi perhatian terhadap desa, desa adat, instansi pemerintah, pelaku usaha, pasar, tempat ibadah, hingga lembaga pendidikan.

Dia menginstruksikan supaya desa menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dan menyelesaikan sampah sampai tuntas.

BACA JUGA:  Wayan Koster Janjikan Infrastruktur dan Pertumbuhan Ekonomi Jika Menang Pilkada Bali

Instruksi lainnya yakni tidak memakai plastik sekali pakai, kresek, sedotan plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik saat kegiatan di desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |