
GenPI.co - Seorang guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka AIA (26) yang berstatus pembina kamar asal Sumatra Selatan, terus diintensifkan.
Kapolres mengungkapkan tersangka mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap 12 santri laki-laki berusia 8 hingga 14 tahun.
BACA JUGA: Bapak Anak Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan Santri di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
"Penanganan kasus ini terus kami intensifkan. Tidak hanya pada korban yang telah disebutkan, tapi juga kemungkinan adanya korban tambahan serta apakah pelaku bergerak sendiri atau ada unsur pembiaran dari lingkungan sekitar," kata Kapolres, dikutip Senin (21/4).
Di sisi lain, tim Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung tengah mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencabulan santri di Tulungagung ini.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tangerang
Dalam kasus ini, proses penyidikan masih berlangsung secara paralel. Pihaknya sudah memeriksa sebanyak 7 dari 12 korban pencabulan ini.
Pihaknya membuka kemungkinan jumlah korban bisa bertambah seiring proses pendalaman kasus.
BACA JUGA: Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro
Tak hanya itu, pihaknya juga menelusuri pola pendekatan yang digunakan pelaku terhadap para korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News