
GenPI.co - Kejagung merespons pernyataan Tom Lembong yang mempertanyakan alasan hanya dirinya sebagai Mendag menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan waktu kejadian dan perbuatan perkara terjadi pada 2015 sampai 2016 saat Tom Lembong menjabat Mendag.
“Dalam tempus delicti (waktu kejadian dan perbuatan) itu 2015-2016 yang notabene (Tom Lembong) merupakan pejabat di situ,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/3).
BACA JUGA: Pertanyakan Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa, Tom Lembong: Harus Konsisten
Dia mengungkapkan perkara tersebut saat ini pun sedang berproses di persidangan. Kejagung juga akan menindaklanjuti sejumlah fakta yang muncul.
“Sekarang perkara itu sedang di pengadilan. Fakta-fakta itu tentu akan kami kaji, didalami,” tuturnya.
BACA JUGA: Terkait Selisih Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong, Kejagung: Sekitar Rp 12 Miliar
Harli menyampaikan penyidik juga akan mendalami lebih jauh terkait ada tidaknya keterlibatan atau keterkaitan pihak lainnya.
Termasuk kemungkinan juga dimintakan pertanggungjawabannya kepada menteri perdagangan lainnya.
BACA JUGA: Tom Lembong Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Impor Gula Sudah Diaudit BPK
“Kami ikuti saja prosesnya. Bagaimana fakta yang ada nanti di persidangan tentuk kami harap terbuka semua,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News