
GenPI.co - Sebanyak 3 hakim nonaktif tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur dituntut pidana selama 9-12 tahun.
Ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengatakan ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara dan Heru Hanindyo dituntut pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Minta Divonis Bebas
"Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," kata dia, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4).
Bagus membeberkan 3 hakim ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta.
BACA JUGA: Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Didakwa Bantu Suap Hakim MA Rp 5 Miliar
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA: Zarof Ricar, Tersangka Kasus Ronald Tannur Diserahkan Kejagung ke JPU
JPU menegaskan hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah terkait negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News