
GenPI.co - Sejumlah uang tunai berbagai mata uang hingga mobil mewah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan barang bukti ini disita dari sejumlah tempat yang digeledah di Jakarta ataupun luar Jakarta.
Penggeledahan ini dilakukan dilakukan di 5 tempat di Jakarta pada Jumat (11/4) dan sejumlah lokasi di luar Jakarta pada Sabtu (12/4).
BACA JUGA: Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Kasus CPO
"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia, Minggu (13/4).
Qohar membeberkan di rumah tersangka WG (Wahyu Gunawan) sebagai panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Villa Gading Indah Jakarta Utara disita uang tunai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10,804 juta.
BACA JUGA: Eks Panitera PN Jakarta Timur Divonis 4 Tahun soal Kasus Eksekusi Lahan Pertamina
Ada pula uang senilai 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11,1 juta di dalam mobil WG.
Selanjutnya, dari tersangka AR sebagai advokat, penyidik menyita uang tunai Rp136,95 juta, 1 unit mobil Ferrari Spider, 1 unit mobil Nissan GT-R, dan 1 unit mobil Mercedes Benz.
BACA JUGA: Pungutan Ekspor CPO Tinggi, Arief Poyuono Beri Sorotan Tajam
Dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disita uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di tas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News