
GenPI.co - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Klaten Inspektur Polisi Satu Taufik Frida Mustofa mengatakan tersangka berinisial M adalah sopir alat transportasi atau awak mobil tangki bahan bakar minyak (BBM).
"Saat ini sudah kami tetapkan 1 orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata dia, dikutip Jumat (11/4).
BACA JUGA: Pertamina Pecat Awak Tangki Nakal Kasus BBM Campur Air di SPBU Trucuk Klaten
Kasatreskrim menyebut tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," imbuh dia.
BACA JUGA: SPBU Trucuk Klaten Diduga Jual BBM Campur Air, Polisi Periksa 8 Saksi
Namun demikian, Kasatreskrim mengaku tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus BBM tercampur air di SPBU Trucuk Klaten ini.
Pihaknya masih memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus BBM tercampur air ini.
BACA JUGA: Kasus BBM Campur Air di SPBU Trucuk Klaten, Pertamina Lakukan Investigasi
"Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," papar Taufik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News