
GenPI.co - Tunjangan hari raya (THR) ASN 2025 termasuk PPPK, hakim, TNI, dan Polri, serta pensiunan cair mulai 17 Maret 2025.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," kata Presiden Prabowo Subianto, dikutip Rabu (12/3).
BACA JUGA: Hari Ini Menaker Bahas THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online
Kebijakan pemberian THR untuk ASN dan pensiunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah diteken Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Presiden Prabowo mengungkapkan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Minta THR Pekerja Swasta BUMN dan BUMD Wajib Cair H-7 Lebaran
Selain itu, tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.
Adapun bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Siapkan Keppres, THR Idulfitri Auto Cair?
Akan tetapi, besaran THR dan gaji ke-13 ini menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News