
GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengingatkan kepada PT Sritex supaya melakukan tanggung jawab berupa pembayaran THR kepada mantan karyawannya.
Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya kebijakan pembayaran THR kepada mantan pekerja PT Sritex akan masih terutang dan dibayarkan dari hasil jual aset.
“Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lainnya itu masih terutang dan akan dibayar dari hasil jual aset,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/3).
BACA JUGA: PHK Massal Sritex, BPJS Ketenagakerjaan Mulai Proses Pencairan JHT
Dia juga menyoroti sering terjadinya praktik PHK menjelang perayaan hari raya, terutama tanpa ada kepastian pembayaran hak pekerja.
“Tiba-tiba ada PHK. Kelakuan seperti ini sudah bertahun-tahun terjadi dan ada pembiaran ini,” tutur politikus Partai NasDem itu.
BACA JUGA: Kurator Sritex Tawarkan Opsi Rekrutmen Mantan Karyawan dan Penyewaan Mesin
Irma menyebut PT Sritex mempunyai 11 anak perusahaan. Tetapi tanggung jawab pembayaran THR dilimpahkan ke pemerintah.
Dia juga mendengar dari kurator yang menyebut ada anak perusahaan PT Sritex yang menagih utang ke PT Sritex yang telah pailit.
BACA JUGA: Prasetyo Hadi: Prabowo Instuksikan Cari Solusi Masalah PHK di PT Sritex
Irma menilai harusnya perusahaan bisa mengalokasikan anggaran dari anak perusahaan untuk pembayaran THR bagi karyawan yang sudah terkena PHK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News