
GenPI.co - Sebanyak 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dinonaktifkan sebagai imbas pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) asal China.
Menteri migrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan para pegawai yang dinonaktifkan ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Atas peristiwa tersebut, per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai," kata dia, Rabu (19/2).
BACA JUGA: Dampak Skandal Pungli di Bandara Soekarno Hatta, 30 Pejabat Imigrasi Dicopot
Puluhan pegawai imigrasi ini ada 1 mantan kepala kantor, 1 mantan kepala bidang, 1 kepala bidang, 5 kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor, dan 40 orang petugas counter.
"Sedangkan untuk Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta) saat itu baru saja telah kami serah terima jabatan tanggal 21 Januari," papar dia.
BACA JUGA: Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot, DPR RI: Ini Pelajaran
Agus menegaskan setelah ini para pegawai akan mendapatkan sanksi.
"Untuk selanjutnya mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.
BACA JUGA: KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi pada Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto
Agus membeberkan kasus pungli terhadap WNA asal China terungkap setelah Kedutaan Besar China mengirimkan nota diplomatik pada 21 Januari 2025.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News