
GenPI.co - Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan kasus ini masih tahap penyidikan.
"Kasus dokter ini masih tahap penyidikan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka RI kemarin," kata dia, dikutip Senin (21/4).
BACA JUGA: Astaga! Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Pornografi
Kasatreskrim menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang dokter spesialis di Medan tersebut.
Namun demikian, pihaknya memang belum menahan tersangka.
BACA JUGA: Korban Laporkan Dokter Pelaku Pelecehan di Malang
Polrestabes Medan baru sebatas penetapan tersangka dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI.
Menurut dia, sesuai dengan mekanisme adalah pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Buntut Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
"Ini kan baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan," papar Kasatreskrim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News