Dicecar 52 Pertanyaan oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Taat Hukum

1 month ago 43
 Saya Taat Hukum - GenPI.co
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar 52 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menimpanya.

"Saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan, tetapi semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya. Dengan demikian, tinggal di-print, kemudian dikoreksi kembali apakah keterangan ada yang sama atau tidak," kata Hasto, Rabu (26/2).

Hasto membeberkan materi pemeriksaan ini tidak jauh berbeda dengan perkara yang telah inkrah di pengadilan. 

BACA JUGA:  Berada di Dalam Tahanan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja

Meskipun begitu, dia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

"Ya, sebagai warga negara yang taat hukum karena saya ada warga negara yang sah. Meskipun itu diulang kembali, saya ikuti semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan," tegas dia.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK Murni Penegakan Hukum

Sebelumnya, Hasto resmi ditahan KPK sejak Kamis (20/2) hingga 20 hari ke depan.

Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Desak KPK Periksa Keluarga Jokowi, Tessa: Silakan Melapor

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menerapkan pasal ini karena Hasto Kristiyanto melakukan intervensi sehingga menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |