
GenPI.co - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda merespons peristiwa bentrokan terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Puncak Jaya, Papua Tengah.
Rifqi mengatakan bentrokan yang menimbulkan korban jiwa dan harta tersebut harus dibawa ke ranah hukum pidana.
“Bentrokan yang terjadi itu konflik politis dan warga yang menjadi korban,” katanya dikutip dari Antara, Senin (7/4).
BACA JUGA: PSU Pulau Taliabu, Bawaslu RI: Pengawas Tak Boleh Terlibat Konflik Kepentingan
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan aparat keamanan baik itu Polri maupun TNI harus bisa memastikan situasi di Kabupaten Puncak Jaya aman.
Dia menyatakan pelaksanaan PSU di sejumlah daerah merupakan kewajiban penyelenggara pemilu, pemda, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA: PSU Pilkada Serang, Sukarelawan: Mau Diulang 1.000 Kali, Ratu Zakiyah Menang
Menurutnya, dengan adanya bentrokan itu maka perlu ada evaluasi mendasar mengenai pelaksanaan kampanye dan pilkada di daerah yang rawan konflik.
“Saya kira ini jadi bagian penting terkait pembahasan revisi UU paket politik. Termasuk mengenai UU Pilkada di Komisi II,” ujarnya.
BACA JUGA: Minta Kades Netral di PSU Pilkada Serang, Bawaslu RI: Jaga Perilaku
Rifqi mengatakan ada dua ide mengenai perubahan sistem pilkada, yakni dipilih oleh DPRD setempat atau pilkada secara asimetris.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News