9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, Termasuk 2 Kades!

1 week ago 18
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, Termasuk 2 Kades! - GenPI.co
Menteri ATR Nusron Wahid menyebut ada 2 perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

GenPI.co - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan melaksanakan upaya-upaya paksa.

Dalam hal ini, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya terhadap 9 tersangka.

BACA JUGA:  Polri Periksa 34 Saksi Kasus Korupsi Pagar Laut di Tangerang

"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan 9 orang tersangka," kata dia, Kamis (10/4).

Djuhandhani menjelaskan tersangka pertama adalah MS mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya.

BACA JUGA:  Skandal Pagar Laut di Bekasi, Sertifikat Tanah Diduga Digadaikan ke Bank

Dia menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Tersangka kedua AR yang merupakan Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

BACA JUGA:  Kades Segarajaya Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

"Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," papar Djuhandhani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |