101 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap

11 hours ago 9
101 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap - GenPI.co
Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah. (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

GenPI.co - Sebanyak 101 tersangka ditangkap Korpolairud Baharkam Polri dalam kasus destructive fishing pada  24 Februari hingga 24 Maret 2025.

Destructive fishing adalah penangkapan ikan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah mengatakan dari seratusan tersangka ini berasal dari 72 kasus.

BACA JUGA:  Soal Pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan, Komisi III DPR RI: Kami Fokus KUHAP

"Tersangka tersebut terungkap dari 72 kasus yang ditangani oleh Ditpolair Mabes Polri serta ditpolair polda di seluruh Indonesia," kata dia, Jumat (25/4).

Idil menjelaskan 72 kasus ini terdiri dari 7 kasus yang diungkap Satgas Patroli Air (Subdit Patroli) Ditpolair Korpolairud Bahadkam Polri.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni: DPR RI Tak Bisa Tutupi Sidang Pembahasan RUU Polri

Selain itu, 13 kasus diungkap 6 ditpolairud polda prioritas (Polda Jawa Timur NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara), serta 52 kasus diungkap 29 ditpolairud polda imbangan.

Di sisi lain, jenis pelanggarannya adalah penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik.

BACA JUGA:  Kasus Pedagang Dipalak, Ahmad Sahroni: Polri Harus Basmi Semua Preman Pasar

Barang bukti yang diamankan ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |