
GenPI.co - Permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan belum ada pembahasan di pemerintah.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan memang ada permintaan amnesti dari eks Wamenaker tersebut saat dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
BACA JUGA: KPK Bongkar Aliran Dana Pemerasan K3, IBM Terbesar Terima Rp69 Miliar
"Namun, setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Yusril, dikutip Selasa (26/8).
Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg sempat menegaskan tidak akan memberikan amnesti untuk bawahannya yang menjadi tersangka.
BACA JUGA: Sita Rp170 Juta 2.201 Dolar AS & 22 Kendaraan Mewah, KPK Duga Pemerasan K3 Sejak 2019
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan hal ini sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Prabowo pada HUT ke-80 RI.
"Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin," tutur dia.
BACA JUGA: KPK Ungkap 11 Tersangka Pemerasan K3, Termasuk Wamenaker dan Dirjen Binwasnaker & K3
Budi menyebut pernyataan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan menunjukkan keseriusan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News