
GenPI.co - Kreator konten Vadel Badjideh harus mendekam di penjara dalam waktu cukup lama karena terjerat kasus asusila.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut Kakak Vadel Badjideh Tidak Tahu Dugaan Aborsi
Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Vadel Badjideh jalani sampai saat ini.
Vadel Badjideh harus menjalani hukuman tambahan apabila tidak mampu membayar denda.
BACA JUGA: Sidang Seperti Kumpul Keluarga, Vadel Badjideh Happy Banget
“Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis hakim.
Majelis hakim menyebut Vadel Badjideh sudah melakukan kesalahan dalam kasus asusila.
BACA JUGA: Sidang Vadel Badjideh Cepat, Kuasa Hukum: Saksi Ahli Tidak Didatangkan
“Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News