
GenPI.co - Seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan Fani adalah pemasok seorang anak yang menjadi korban pelecehan AKBP Fajar.
“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata dia, Selasa (25/3).
BACA JUGA: Terima SPDP Kasus Pelecehan Mantan Kapolres Ngada, Kejati NTT Bentuk Tim Jaksa
Patar menjelaskan AKBP Fajar mengenal Fani melalui media sosial pada 10 Juni 2024.
Setelah itu Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak di bawah umur pada 11 Juni 2024.
BACA JUGA: Mantan Kapolres Ngada Dipecat, Terbukti Lecehkan Anak dan Pakai Narkoba
Saat itu AKBP Fajar menjanjikan uang kepada Fani sebesar Rp 3 juta sebagai upah.
Fani diketahui mengajak seorang anak yang dia kenal berusia 5 tahun.
BACA JUGA: Positif Narkoba dan Terlibat Kekerasan Seksual, Anggota DPR RI Minta Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
Korban lalu diajak berkeliling dan makan bersama di Kota Kupang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News