Terkait Surat Dakwaan Dirinya, Hasto Kristiyanto: Semua Produk Ulang

8 hours ago 3
 Semua Produk Ulang - GenPI.co
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan kasus yang menyeretnya adalah bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan sikapnya tidak berubah, yakni kasus yang menyeretnya adalah bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan.

Hasto diketahui menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).

Dia berpendapat dirinya adalah tahanan politik. Terlebih setelah membaca surat dakwaan secara cermat dan menemukan hampir semua isinya produk daur ulang.

BACA JUGA:  Kubu Hasto Kristiyanto: KPK Menegakkan Hukum dengan Melanggar HAM

“Semua ini produk daur ulang dari pekara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/3).

Hasto juga menilai proses kelengkapan penyidikan atau P21 perkaranya terlalu dipaksakan. Sebab dirinya masih dalam kondisi sakit radang tenggoran dan kram perut.

BACA JUGA:  KPK: Permintaan Kubu Hasto Kristiyanto soal Saksi Meringankan Tetap Diakomodir

Menurut dia, proses P21 di KPK biasanya berlangsung sekitar 120 hari. Namun penyidikan dalam perkara dirinya hanya sekitar dua pekan.

Dia pun saat berstatus tersangka sudah mengajukan saksi meringankan. Tetapi KPK tidak pernah meminta keterangannya.

BACA JUGA:  Belum Limpahkan Berkas Hasto Kristiyanto, KPK: Ada Perubahan Jadwal

Hasto mengatakan proses yang begitu cepat tersebut menurutnya bertujuan supaya menggugurkan proses praperadilan kedua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Read Entire Article
Kuliner | Cerita | | |