
GenPI.co - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Prof Muradi menyoroti wacana perluasan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dalam RUU TNI.
Dia menilai jika nantinya dilakukan perluasan, maka pada akhirnya prajurit TNI tidak akan bisa fokus pada kerja pertahanan negara.
“Perluasan ini, saya cenderung memandang lebih banyak mudaratnya daripada positifnya untuk tentara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (5/3).
BACA JUGA: Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit TNI, Pakar: Saya Kira Oke
Muradi pun mengingatkan kepada prajurit TNI harus profesional supaya perluasan penempatan tidak diperlukan.
“Mereka itu jadi tentara bukan ingin jadi petani, bukan ingin jadi ahli perhubungan. Mereka untuk membela negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Imparsial Sebut Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Adalah Pelanggaran UU TNI
Dia menyampaikan penempatan TNI di jabatan sipil sebaiknya tetap merujuk Pasal 27 ayat (2) UU TNI.
Dalam aturan itu menyebut prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
BACA JUGA: Sebut Pembahasan RUU TNI Penting, Pengamat: Ada Ketimpangan Kesejahteraan
Pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan, SAR Nasional, narkotika nasional, dan MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News