
GenPI.co - Kejagung menyatakan akan meminta BPK untuk menghitung jumlah kerugian pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Perkara dugaan korupsi yang sedang disidik itu terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
“Kami akan minta BPK membantu menghitung kerugian negaranya,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dikutip dari Antara, Kamis (6/3).
BACA JUGA: Viral Isu Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Beri Bantahan
Dia juga meminta supaya Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
“Saya minta kepada Jampidsus supaya perkara ini bisa segera selesai. Agar masyarakat lebih tenang. Terlebih menghadapi hari raya,” ujarnya.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional, Termasuk 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Jampidsus Kejagung diketahui sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sebelumnya, Kejagung menyebut kerugian negara atas kasus yang terjadi 2023 itu mencapai Rp 193,7 triliun. Namun nominal itu masih perkiraan penyidik dengan ahli.
BACA JUGA: Kejagung Buka Peluang Periksa Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah
Rincian dari kerugian itu terdiri dari lima komponen, yakni akibat ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News