GenPI.co - Kejagung menghadirkan lima saksi ahli pada sidang praperadilan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.
Perwakilan Kejagung Zulkipli mengatakan lima saksi ahli tersebut untuk yang hadir secara langsung di persidangan ada empat orang.
“Satu saksi ahli kami bacakan keterangannya secara tertulis,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (22/11).
BACA JUGA: Tom Lembong Sebut Belum Tahu Detail Kasus Dugaan Korupsi yang Menjeratnya
Para saksi ahli itu di antaranya Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho.
Kemudian ada Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.
BACA JUGA: Kejagung Periksa eks Stafsus Mendag pada Kasus Tom Lembong
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong dengan agenda menghadirkan saksi agli dari termohon Kejagung digelar di PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB, Jumat (22/11).
Kejagung sebelumnya menyebut telah mengantongi sediktnya empat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong pada perkara tu.
BACA JUGA: Tersenyum saat Tiba di Rutan Salemba, Tom Lembong: Saya Ingat Imbauan Istri
Alat bukti yang dikantongi berdasar Pasal 184 KUHP yaitu keterangan dari para saksi, ahli, surat, serta petunjuk maupun elektronik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News