GenPI.co - Penyidik KPK menelusuri ke mana saja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita (I) menukar uang dugaan hasil korupsi.
Penelusuran tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu yakni pegawai Bank Jateng Pramita Nawangsari, Pegawai Bank Indonesia Agus, serta pegawai non-ASN Pemkot Semarang Arif Basuki.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Sepakat Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
“Pemeriksaan terhadap saksi di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari JPNN.com, Jumat (22/11).
“Seluruh saksi hadir dan didalami terkait penukaran uang oleh tersangka I,” tuturnya.
BACA JUGA: Setyo Budianto Raih Suara Terbanyak Jadi Ketua KPK, Habiburokhman: Clear Ya
Dari informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Salah satu saksi dari perkara kasus dugaan tindak korupsi itu merupakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
BACA JUGA: KPK Sebut Sahbirin Noor Akan Rugi Jika Kembali Mangkir Panggilan Penyidik
Namun KPK sampai sejauh ini masih belum secara resmi mengumumkan identitas dari para tersangka itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News