GenPI.co - Minuman Dawet Ayu Banjarnegara ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2024.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Banjarnegara Tursiman mengatakan Dawet Ayu Banjarnegara diusulkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada akhir tahun 2023 lalu.
"Sertifikat penetapan tersebut telah diserahterimakan dari Pak Menteri (Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon) kepada kami dalam kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) Tahun 2024 di Jakarta pada hari Sabtu (16/11)," kata dia, dikutip Jumat (22/11).
BACA JUGA: Jaga Warisan Kopi Indonesia, Ahmad Bercocok Tanam dengan Hati
Tursiman menjelaskan hasil ini ditempuh setelah menjalani proses yang cukup panjang dan bertahap melalui sidang.
Lebih lanjut dia mengungkapkan penetapan Dawet Ayu Banjarnegara sebagai warisan budaya tak benda Indonesia ini melibatkan tim ahli warisan budaya tak benda Indonesia dan tim ahli cagar budaya nasional.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Rekomendasikan 272 Warisan Budaya Tak Benda, Ada Cublak-Cublak Suweng
Begitu pula dengan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi kebudayaan, lembaga, para maestro, pemilik dan pengelola cagar budaya, pelaku hingga masyarakat.
Menurut dia, penetapan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Banjarnegara.
BACA JUGA: Rayakan Warisan dan Inovasi, Levi's Kolaborasi dengan McLaren
Dawet Ayu Banjarnegara ini adalah minuman yang terbuat dari bahan alami seperti tepung beras, tepung tapioka, santan kelapa, dan gula aren.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News